TRIBUN WIKI
Hukum Islam Soal Nikah Siri yang Kini Diancam Pidana dalam KUHP Baru
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai syariat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Polemik nikah siri mencuat seiring pengesahan Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi perkawinan yang dilakukan meski terdapat penghalang sah menurut hukum negara
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan, atau 6 tahun jika penghalang perkawinan disembunyikan, terutama dalam kasus seperti poliandri (perempuan masih terikat perkawinan sah)
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengesahan dan penerapan pasal yang mengatur tentang ancaman pidana terhadap pasangan yang melakukan nikah siri tengah jadi polemik di masyarakat.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai syariat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Istilah "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, merujuk pada praktik pernikahan yang bersifat tertutup tanpa pengumuman luas atau prosedur administratif negara.
Baca juga: Apa Itu Ptosis, Kondisi Mata Ngantuk yang Dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka
Namun, menurut negara, nikah siri termasuk dalam perbuatan pelanggaran pidana sebagai mana bunyi Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Isi Pasal 402 KUHP
Pasal 402 UU No 1 Tahun 2023 mengatur tentang pidana bagi pasangan yang melakukan nikah siri.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
Baca juga: Apa Itu Jembatan Bailey? Benarkah Sudah Ada Sejak Perang Dunia II? Ini Penjelasannya
1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
b. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Baca juga: Peringatan Hotman Paris Untuk Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Perzinaan
2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.
Baca juga: INARA RUSLI Ngaku Punya Bukti Tak Tahu Insanul Fahmi Sudah Beristri, Merasa Nyesal Nikah Siri
Hukum Islam
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis pernah menjelaskan mengenai nikah siri.
Ia mengatakan, nikah siri dalam pandangan Islam sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasu-nikah-siri-tak-diakui.jpg)