TRIBUN WIKI
Hukum Islam Mengenai Kumpul Kebo, Alquran Surat Al Isra Ayat 32 Tegas Melarang
Hukum Islam mengenai kumpul kebo ada dijelaskan dalam Alquran Surat Al Isra ayat 32. Surat itu menjelaskan mengenai perbuatan zina.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet Indonesia ramai sekali membahas soal apa itu kumpul kebo.
Secara bahasa dan artinya, kumpul kebo merujuk pada pasangan pria dan wanita yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan resmi secara hukum atau agama.
Secara harfiah, "kumpul kebo" berarti hidup bersama seperti kerbau.
Kata kebo adalah bahasa Jawa yang berarti kerbau, hewan yang dianggap hidup bebas tanpa aturan formal dalam relasi antara jantan dan betina.
Baca juga: Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?
Istilah ini sebenarnya berasal dari bahasa Belanda pada masa kolonial Indonesia yaitu dari "koempoel gebouw", di mana koempoel berarti berkumpul dan gebouw berarti bangunan atau rumah.
Frasa ini awalnya hanya berarti orang-orang yang hidup di bawah satu atap tanpa ikatan resmi.
Dalam perjalanan waktu, pengucapan gebouw berubah menjadi kebo sehingga menjadi "kumpul kebo" dengan makna yang berkembang lebih negatif, menggambarkan pasangan yang hidup bersama tanpa nikah dan dianggap melanggar norma sosial, budaya, dan agama di Indonesia.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tidak ada hukum yang secara spesifik melarang kumpul kebo.
Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya
Tindakan ini bisa menjadi dasar pelaporan tindak pidana jika ada delik aduan, misalnya dari pihak keluarga yang terikat dalam pernikahan atau orang tua jika tidak terikat pernikahan.
Lantas, bagaimana Hukum Islam tentang kumpul kebo ini?
Hukum Islam Tentang Kumpul Kebo
Islam mengatur secara tegas apa-apa saja yang berhubungan dengan kehidupan manusia, termasuk masalah fisiologis.
Dalam Islam, hubungan badan tanpa disertai ikatan yang sah dan jelas maka dianggap haram.
Sebab, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zina.
Zina dalam Islam diterangkan dalam Alquran Surat Al Israa ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berita-Viral-Internasional_Perselingkuhan_Tinggalkan-istri-demi-selingkuhan_.jpg)