TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
-
Ferdy Sambo tidak langsung dieksekusi mati usai divonis hukuman mati karena terhalang Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib karier kepolisian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pun dipertanyakan.
-
Banyak pihak yang beranggapan vonis yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah sesuai.
-
- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo mengejutkan publik. Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati?
-
Karir Richard Eliezer di Polri menjadi teka-teki publik. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat
-
Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bu
-
Orangtua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung di persidangan vonis, Rabu (15/2/2023).
-
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihan
-
Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat hilang di rekening. Hal ini diungkap oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.
-
Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi? Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara.
-
Terdakwa Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
-
Awalnya ia terlihat duduk dan meletakkan tangannya di bawah dagu, begitu mendengar putusan hakim, Mahfud langsung bertepuk tangan berulang kali
-
Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.
-
Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang mendukungnya selama kasus pembunuhan Yosua
-
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Bharada E dituntut hukuman 12
-
Ketika mendengar vonis 1 tahun 6 bulan keduanya langsung merayakan nya sambil berpelukan hingga menangis dengan histeris.
-
Usai mendengar putusan hakim pun, Richard Eliezer tak bisa lagi membendung air matanya. Tangisnya pecah ketika hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan
-
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.
-
Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah. Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal
-
Momen fans Bharada E yang sujud dan cium tangan orang tua Birgadir J itu terjadi hanya selang sesaat hakim membacakan vonis kepada Bharada E pada Rabu
-
Berikut daftar lengkap vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua berlangsung mulai
-
Begitu hakim selesai membacakan amar putusan, petugas LPSK langsung sigap mengamankan Eliezer dan membawanya keluar dari ruang sidang.
-
Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta
-
Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan ke Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri jakarata Selatan, Rabu (15/2/2023).
-
Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis sepanjang perjalanan sidang vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
-
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
-
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved