Sidang Ferdy Sambo

Menteri Yasonna Bantah Aturan Percobaan 10 Tahun Bagi Napi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Aduh

Ferdy Sambo  tidak langsung dieksekusi mati usai divonis hukuman mati karena terhalang Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

|
HO
Ferdy Sambo tidak langsung dieksekusi mati usai divonis hukuman mati karena terhalang Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 

TRIBUN-MEDAN.com - Wacana Ferdy Sambo tidak langsung dieksekusi mati usai divonis hukuman mati karena terhalang Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibantah Menteri Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.

Adapun dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan penggodokan materi KUHP baru telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.

"Aduh, itu (Pasal 100 KUHP) dibahas jauh sebelum ini (kasus Ferdy Sambo)," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: RESMI - Erick Tohir Jabat Ketum PSSI Periode 2023-2027

Baca juga: Pasal 100 KUHP Dituding Sengaja Disiapkan Untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Apa Isinya?

Yasonna menerangkan bahwa percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Saat itu putusan MK empat banding lima.

Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.

Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun.

"Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna.

"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 100 ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun dalam Pasal 100 ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved