Sidang Ferdy Sambo

MENANTI Kejutan Ferdy Sambo Usai Divonis Mati, Akankah Bongkar Isi Buku Hitam?

- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo mengejutkan publik. Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati? 

HO
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo mengejutkan publik. Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati?  

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo mengejutkan publik. Ferdy Sambo terbukti sebagai otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

Vonis hukuman mati ini mencengangkan publik. Padahal, sebelumnya, publik berspekulasi Ferdy Sambo divonis 20 tahun atau 15 tahun. 

Namun, semua berubah drastis. 

Kesedihan Ferdy Sambo tidak sampai di situ saja, istrinya, Putri Candrawathi turut divonis berat. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Putri terbukti ikut merencanakan pembunuhan dan berbohong sebagai korban pemerkosaan. 

Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati? 

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Usai sidang vonis, Ferdy Sambo saat itu langsung mendekati Kuasa Hukumnya dan menyerahkan sebuah buku kecil berwarna hitam 'buku hitam'.

Buku yang selalu dipegang Ferdy Sambo saat bersidang itu diserahkan kepada penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Hingga saat ini isi buku hitam Ferdy Sambo itu masih tetap misteri.

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

Penjelasan Kuasa Hukum

Beberapa waktu lalu, Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut.

Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved