Sidang Ferdy Sambo

Terjawab Karir Richard Eliezer di Polri Dijamin Aman, Ini Penjelasannya

Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi? Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara. 

Kompas TV
Bharada E pengin kembali bertugas di Brimob 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi? Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara

Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri. 

Lalu bagaimana pendapat dari pengamat polisi atau Indonesia Police Watch? 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022). (HO)

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.

Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved