Sidang Ferdy Sambo
Pasal 100 KUHP Dituding Sengaja Disiapkan Untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Apa Isinya?
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, isi Pasal 100 KUHP mulai disorot.
Banyak pihak yang menuding jika Pasal 100 KUHP tersebut sengaja dibuat untuk Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya.
Namun belakangan ini ramai soal Pasal 100 KUHP.
Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pasal 100 KUHP dituding sengaja disiapkan agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan Pasal 100 KUHP yang baru sengaja disiapkan untuk mantan Ferdy Sambo.
Eddy, panggilan Edward Omar tak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut.
"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri," kata Eddy dalam keterangan video, dikutip Kamis (16/2/2023).
Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada 2026.
Namun, Eddy menjelaskan isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan," jelas Eddy.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sambomatek3.jpg)