Sidang Ferdy Sambo

Pasal 100 KUHP Dituding Sengaja Disiapkan Untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Apa Isinya?

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Liska Rahayu
AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, isi Pasal 100 KUHP mulai disorot.

Banyak pihak yang menuding jika Pasal 100 KUHP tersebut sengaja dibuat untuk Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya.

Namun belakangan ini ramai soal Pasal 100 KUHP.

Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal 100 KUHP dituding sengaja disiapkan agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan Pasal 100 KUHP yang baru sengaja disiapkan untuk mantan Ferdy Sambo.

Eddy, panggilan Edward Omar tak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut.

"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri," kata Eddy dalam keterangan video, dikutip Kamis (16/2/2023).

Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada 2026.

Namun, Eddy menjelaskan isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

"Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan," jelas Eddy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved