Berita Medan
Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun.
Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas.
Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Marelan ke 1.000 Warga Selama 2 Hari |
|
|---|
| Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri |
|
|---|
| Temuan dr Faisal Arbie: Banyak Pasien BPJS Kesehatan di Medan Masih Dilayani Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-ditunda-di-ruang-Cakra-3-Pengadilan-Negeri-PN-Medan-Senin-1152026.jpg)