Berita Medan

Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan 

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang tuntutan ditunda di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang tuntutan perkara pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). 

Ada pun terdakwa dalam perkara ini adalah Asrizal (46). Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal usai ditolak berhubungan intim. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho mengatakan kepada hakim bahwa tuntutan terhadap terdakwa belum siap.

"Tuntutan belum siap yang mulia, mohon digelar sidang pekan depan," kata Jaksa. 

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menutup sidang dan dilanjut pekan depan.

"Baik sidang pembacaan tuntutan ditunda, sidang akan kembali digelar Senin depan," ucap hakim Lenny.

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.

Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim.

Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet.

Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved