Berita Medan

Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang judicial review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang judicial review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026). 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang dibunuh, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS, remaja yang meninggal akibat kekerasan anggota TNI di Medan. 

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra didampingi Arta Ida Suriyani Sigalinggi, menyatakan kesimpulan yang disampaikan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pemerintah, DPR, hingga pihak terkait dari Panglima TNI.

Menurut Irvan, pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai bertentangan dengan konstitusi karena melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law serta kemerdekaan hakim.

"Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa ‘tindak pidana’, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Irvan. 

Ia menilai lahirnya UU Peradilan Militer tidak terlepas dari produk hukum era Orde Baru yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Peradilan militer selama ini bukan hanya persoalan teknis yurisdiksi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Irvan. 

Irvan menegaskan, semangat reformasi, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, UU TNI, serta UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

"Putusan MK nantinya diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan demi tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan warga negara," kata Irvan. 

LBH Medan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan KontraS juga menyoroti berbagai persoalan dalam praktik peradilan militer, mulai dari minimnya transparansi, sulitnya akses informasi, konflik kepentingan, hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.

Dalam kesimpulan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon menyampaikan enam poin utama, yakni:

Pasal-pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

UU Peradilan Militer dinilai menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung prinsip fair trial.

Adanya pelanggaran terhadap prinsip equality before the law serta hilangnya kemerdekaan hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved