Berita Medan

Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Marelan ke 1.000 Warga Selama 2 Hari

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan menjadi faktor penting untuk mendorong kemajuan daerah.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Anggota DPRD (Gerindra) Tia Ayu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (9/5/2026) dan Minggu (10/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, mengingatkan masyarakat bahwa pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama pembangunan kota.

Pesan itu disampaikannya saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Kecamatan Medan Marelan, selama dua hari berturut-turut. 

Sedikitnya 1.000 warga mengikuti kegiatan yang digelar dalam dua sesi tersebut. Pada hari pertama, sekitar 500 warga hadir, dan jumlah yang sama kembali memadati lokasi sosialisasi pada hari kedua.

"Tingginya partisipasi warga menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap aturan baru yang mengatur sumber pendapatan daerah serta kaitannya dengan pembangunan Kota Medan," kata Tia dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (11/5/2026). 

Dalam paparannya, Tia Ayu menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 disusun untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jika kesadaran masyarakat meningkat, pembangunan Kota Medan juga akan berjalan lebih maksimal dan merata,” ujar Tia Ayu.

Ia menekankan, dana yang dihimpun dari pajak dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, perbaikan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan menjadi faktor penting untuk mendorong kemajuan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Karena itu, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk nyata partisipasi dalam pembangunan,” katanya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved