Kedepankan Prinsip Objektif tanpa Diskriminasi, Gubernur Sumut Terbitkan SE Juknis SPMB  

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026 lalu.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Pendaftaran SPMB- Gubernur S Sumut Bobby Nasution saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli beberap waktu lalu. Bobby mengeluarkan SE SPMB tingkat SMA/K. 

"Kuota untuk afirmasi, yang disiapkan paling sedikit sebesar 30 persen untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20 persen untuk SMK. 

Kemudian, lanjutnya, ada Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik mau pun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.

"Serta terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen," katanya.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved