Kedepankan Prinsip Objektif tanpa Diskriminasi, Gubernur Sumut Terbitkan SE Juknis SPMB  

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026 lalu.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Pendaftaran SPMB- Gubernur S Sumut Bobby Nasution saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli beberap waktu lalu. Bobby mengeluarkan SE SPMB tingkat SMA/K. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) periode 2026-2027. 

Menurutnya, Juknis SPMB ini diperuntukkan untuk Siswa Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K). Ia juga menekankan agar kegiatan SPMB ini digelar secara transparan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara," terangnya, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026 lalu.

"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ucapnya.

Baca juga: USAI Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Wakil Ketua DPRD Banten Kini Berakhir Dicopot

Dijelaskannya, ada perbedaan SPMB dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, seluruh siswa akan mengikuti ujian SPMB secara online. 

"Tahun inj kita gelar secara daring, kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana," ucapnya.

Dalam juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah. 

Menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Diketahui, sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline). 


Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta sekolah kelas industri.

Empat Jalur SPMB 

Gubernur Sumut Bobby Nasution menjelaskan, untuk jalur SPMB tetap sama, yaitu terdapat empat jalur penerimaan siswa baru tingkat SMA/K.

"Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah)," ucapnya.

Sementara kata Bobby, untuk jalur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved