Medan Terkini
Viral setelah Tilang Pelajar SMP, Personel Polsek Tembung Diperiksa Propam Polrestabes Medan
Seorang pelajar SMP di Kota Medan, mendadak viral. Dimana, pelajar laki-laki itu membuat rekaman video tentang dirinya kena tilang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan, mendadak viral. Dimana, pelajar laki-laki itu membuat rekaman video tentang dirinya yang terkena tilang saat akan berangkat sekolah, tepatnya di kawasan simpang BW, Kecamatan Medan Tembung, belum lama ini.
Dari rekaman yang beredar, bocah yang mengenakan baju setelan pramuka itu tampak cukup kesal karena ditilang petugas kepolisian. Dari video yang telah beredar di sejumlah Media Sosial (Medsos) bocah berinisial MY tersebut menjelaskan setelah diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ia justru dimintai sejumlah uang.
"Kena tilang aku, Ini aku bawa STNK ke kantor polisi Aksara, katanya disuruh bawa STNK aja, begitu bawa STNK ke sini malah enggak dikasih (sepeda motor), tapi disuruh bayar pakai duit," ucap bocah tersebut.
Menurut penuturannya, ia dimintai uang sebesar Rp 275 ribu oleh personel yang menilang saat di pos lantas Aksara. Dirinya menyebutkan, ia tak melengkapi kelengkapan berkendaranya karena terburu-buru berangkat ke sekolah karena hendak mengejar ujian.
"Padahal mau ujian kelulusan aku. Enggak dikasih juga. Buat kalian, hati-hati aja lah. Aku tadi perkara enggak pakai spion doang. Untuk kalian, pakai spion pakai helm lah. Jangan knalpot brong," katanya.
Menganggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP S.L Widodo membenarkan jika belum lama ini terjadi penindakan penilangan terhadap seorang siswa SMP. Dikatakannya, pada saat penindakan beberapa waktu lalu pelajar tersebut diketahui tidak melengkapi kelengkapan berkendaranya.
"Pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor, pelajar SMP itu tidak memakai helm. Di mana personel Polsek Tembung telah menindak dan melakukan penindakan berupa tilang," ujar Widodo, Senin (4/5/2026).
Dikatakannya, setelah dilakukan penilangan selanjutnya personel langsung membawa barang bukti sepeda motor yang dikendarai bocah tersebut ke Pos Lantas Tembung. Perihal uang sebesar Rp 275 ribu itu, dikatakannya uang tersebut merupakan biaya tilang yang harus dibayarkan karena pelanggaran lalu lintas.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk tilang personel kami telah melakukan penilangan, dan sudah dibayarkan melalui Indomaret. Jadi, perlu disampaikan bahwa di sini tidak ada unsur pungli yang dilakukan," katanya.
Meskipun begitu, Widodo menjelaskan pihaknya masih tetap akan mendalami terkait viralnya penindakan penilangan ini apakah ada kesalahan Standart Operasional Prosedur (SOP). Untuk itu, pasca viralnya kasus ini ia menjelaskan pihaknya telah menyerahkan personel berinisial Aiptu HW ke Propam Polrestabes Medan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Propam Polrestabes Medan untuk didalami," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Program Tebus Ijazah Berlanjut di 2026 dengan Terget 500 Siswa, Disdik Medan Bidik Sekolah Swasta |
|
|---|
| Pemko Medan Sewa Lahan Warga Sari Rejo Rp 22 Ribu selama 30 Tahun, Ketidakjelasan Ganti Rugi Disorot |
|
|---|
| Fokus Benahi Infrastruktur, Dinas SDABMBK Medan Bersihkan 21 Km Drainase dan Perbaiki Jalan |
|
|---|
| Satu Unit Ruko Hangus Terbakar di Jalan Gatot Subroto Medan |
|
|---|
| Dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Wakil DPRD Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-gf.jpg)