Sumut Terkini

Pengusaha Siantar Sewa Lahan Negara yang Diklaim Eslo, Kini Diusir, Uang Tak Balik

Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Safian dan Ramses saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi penguasaan aset PTPN di Siantar, dengan terdakwa Eslo Simanjuntak, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Safian, salah seorang pengusaha kuliner di Kota Pematangsiantar, mengaku telah tiga kali membayar uang sewa lahan kepada Eslo Simanjuntak, yang kini berstatus terdakwa korupsi, penguasaan lahan PTPN, yang dia sewakan kepada Safian. 

Kepada ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Safian menyampaikan telah menyewa sebidang tanah yang berada di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar. 

"Untuk uang sewa saya sudah tiga kali bayar. 5 tahun sekali, saya bayar untuk sewa tanah itu," kata Safian yang dihadirkan sebagai saksi atas kasus Eson di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026). 

Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan. 

Pada 2023 lalu, Safian dengan Eslo telah melakukan perpanjangan sewa lahan dengan tenggat waktu hingga tahun 2029. 

"Saya bayar Rp 60 juta secara cash kepada Eson, sewa hingga tahun 2029. Saat itu yang menyaksikan perpanjangan sewa  Ramses," kata Safian. 

Namun, tak berlangsung lama, Safian ditemui pegawai PTPN dan memberitahu lahan yang dia sewa merupakan aset negara. Safian lalu diminta untuk mengosongkan tempat usahanya. 

"Pada 4 Mei 2024 sudah tidak usaha di sana, sudah kosong. Rumah joglo yang saya bangun masih ada. Harusnya kontrak sampai 2029. Saya minta uang sewa, namun belum dibayarkan. Uang sewa tidak ada dikembalikan," kata Safian. 

Selain lahan tempat usaha, Safian juga mengaku menyewa mess seharga Rp 800 ribu perbulan yang juga milik PTPN. Sejak tahun 2008, Safian membayar uang sewa untuk para pegawainya. 

Sementara itu, Ramses saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mengakui orang yang mempertemukan Safian dengan Alex Simanjuntak. 

Awalnya, uang sewa lahan diberikan kepada Alex. Namun setelah dia meninggal, barulah diberikan kepada Eslo. 

"Awalnya saya yang kenalkan Safian dengan Alex. Karena saya kasihan bapak ini usaha sering pindah pindah karena digusur. Pada saat itu, saya minta izin ke Alex agar diberikan izin jualan di lahan itu," kata Ramses kepada hakim. 

Hingga kontrak sewa ketiga yang dilakukan tiap 5 tahun sekali, Ramses diajak untuk menjadi saksi. 

"Yang terakhir itu perpanjangan sewa tahun 2023, kami di Siantar hotel. Kemudian sewa diperpanjang sampai tahun 2029, uang sewa itu Rp 60 juta diberikan cash," kata Ramses. 

Seperti yang diketahui, Eslo ditetapkan sebagai terdakwa sebab menyewakan lahan negara kepada pihak lain. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Siantar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved