Sumut Terkini
Diduga Tanpa Pemeriksaan, 3 Warga Ditangkap, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Dikeluhkan
Kliennya dituduh melempar, hingga menjadi provokator penganiayaan terhadap sekuriti PT London Sumatera (Lonsum), yang berada di Deli Serdang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Langkah-langkah ke depannya ini sepertinya minggu depan akan dilakukan mediasi kedua. Tapi kami dari penasihat hukum, ketika nanti mediasi ini gagal, maka kami akan segera melakukan langkah-langkah hukum seperti melaporkan ke Propam Polda Sumut, ke Wasidik, dan juga tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri, seperti itu."
*Kronologis 3 Warga Dipenjara Diduga Gegara Ditantang Sekuriti PT Lonsum, Berujung Amukan Massa*
Warisa, saksi di lokasi kejadian mengatakan kasus ini bermula pada Jumat 20 Februari, lalu di area perkebunan kelapa sawit PT Lonsum,
Dusun Lau Bintang, Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Awalnya, tersangka Fery baru pulang mengambil paket, dan melintas sekitar area PT Lonsum, mengendarai sepeda motor.
Disini, tersangka diduga ditantang oleh sekuriti PT Lonsum, dan dimaki-maki.
"Security, si korban lah. Heh. Berhenti kau,"kata Warisa.
Kemudian, tersangka Fery berhenti, dan balik bertanya kenapa ia dimaki, dan dikata-katain.
"Apanya kau?" sambung Warisa.
Karena situasi semakin memanas, dan di lokasi banyak anak-anak pelajar, mereka tersulut emosi, melempari sekuriti.
Menurut Warisa, Fery tak ada memprovokasi, maupun terlibat pengeroyokan.
Begitu juga tersangka lainnya, disebut tidak terlibat.
"Semua gak ada. Semua anak SMP, singgah ikut melempar."
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ketika dikonfirmasi belum merespon.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Masyarakat Nilai Pemerintah Tutup Mata Soal Jalan Buntu Pane yang Sudah Puluhan Tahun Rusak |
|
|---|
| Persiapan Digelar di Rumah Duka Jelang Kepulangan Praka Rico |
|
|---|
| Masyarakat Kesal Tanah Seluas 8 Hektar Terkikis Aliran Sungai Berubah, Akibat Galian C di Langkat |
|
|---|
| Mantan Kepala BPN Sumut sebut Pemberian Hak Tak Wajibkan Penyerahan 20 Persen |
|
|---|
| Pakai Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim RS Swasta di Medan Lapor ke Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Umar-Tarigan-kuasa-hukum-dari-Fery-Irfansyah.jpg)