Sumut Terkini
Mantan Kepala BPN Sumut sebut Pemberian Hak Tak Wajibkan Penyerahan 20 Persen
Hal itu disampaikan Askani saat pemeriksaan sebagai terdakwa,Senin (27/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani menyampaikan, aturan perihal pemberian hak, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land.
Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.
Hal itu disampaikan Askani saat pemeriksaan sebagai terdakwa,Senin (27/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan.
"Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021.
Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati, jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu," kata Askani.
Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerakan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen.
Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.
"Kemudian dalam SK menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen, walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September," kata Askani.
Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban.
"Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh Kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut," kata dia.
Askani pun mengaku bingung, mengapa dalam masalah ini dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, dia meminta agar mempelajari SK yang dikeluarkan saat menjadi Kepala BPN Sumut.
"Coba pelajari SK yang saya buat, di mana yang salah. SK saya, atau SK Kementerian, kalau memang SK saya benar, kenapa saya ada di sini dan jika saya, kenapa hanya saya yang jadi terdakwa di sini," katanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024.
Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
| 140 Saksi Diperiksa Marathon oleh Jaksa dalam Kasus Bimtek BUMDes Simalungun Tahun 2025 |
|
|---|
| Sering Penuh, Dishub Siantar Jajaki PT KAI Tambah Gerbong Bisnis-Eksekutif untuk Kereta Sireks |
|
|---|
| Bupati Tapteng Bicara Mitos Gundul Pringis, Masinton: Setan Gundul |
|
|---|
| Polda Sumut Gerebek Kos Dijadikan Loket Jual Beli Narkoba di Asahan, 7 Ditangkap, Termasuk 1 Pelajar |
|
|---|
| PT TPL Gelar Sosialisasi Kebijakan PHK Karyawan, Disnaker Sumut: Kita Cek Aduannya ke UPT 5 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-penjualan-aset-PTPN-ke-Ciputra-Land-Senin-642026.jpg)