Sumut Terkini
Diduga Tanpa Pemeriksaan, 3 Warga Ditangkap, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Dikeluhkan
Kliennya dituduh melempar, hingga menjadi provokator penganiayaan terhadap sekuriti PT London Sumatera (Lonsum), yang berada di Deli Serdang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kinerja penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang, dikeluhkan.
Keluhan datang dari Umar Tarigan, kuasa hukum dari Fery Irfansyah dan dua orang lainnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan yang ditangkap Polisi.
Ia menyebut, tiga kliennya langsung ditangkap pada 10 April lalu, dan dipenjarakan tanpa pernah diperiksa.
Kliennya dituduh melempar, hingga menjadi provokator penganiayaan terhadap sekuriti PT London Sumatera (Lonsum), yang berada di Deli Serdang.
"Faktanya, klien kami ini tidak ada melempar, dan kecewanya kami, klien kami ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan juga tidak pernah dimintai keterangan saksi terhadap perkara ini. Bagi klien kami, tetapi tiba-tiba klien kami ini dilakukan penangkapan dan langsung ditahan hingga saat ini di Polresta Deli Serdang,"kata Umar Tarigan, kuasa hukum 3 tersangka, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada 9 April, ditandatangani Kasat Reskrim, 3 tersangka dilaporkan sekuriti PT Lonsum pada 20 Februari lalu.
Kemudian, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penetapan tersangka juga di tanggal 9 April.
Umar mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mediasi antara kliennya sebagai tersangka, dan sekuriti PT Lonsum.
Namun mediasi tidak membuahkan hasil, karena sekuriti perusahaan tak mau berdamai.
Tidak tercapainya perdamaian karena perusahaan diduga mengintervensi sekuriti, dan mengancam akan memecatnya, kalau berdamai.
Sehingga Umar merasa kecewa karena perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, gagal dilakukan.
"Tetapi PT. Lonsum dengan gagahnya mengintervensi perkara ini sehingga kita sangat kecewa terhadap PT. Lonsum tersebut."
Umar mengatakan, terhadap penyidik, maupun pejabat di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akan melapor ke Bid Propam Polda Sumut.
Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya.
Kemudian, mereka juga akan menempuh praperadilan ke Pengadilan untuk memeriksa, dan memutus sah tidak penetapan tersangka kliennya.
| Masyarakat Nilai Pemerintah Tutup Mata Soal Jalan Buntu Pane yang Sudah Puluhan Tahun Rusak |
|
|---|
| Persiapan Digelar di Rumah Duka Jelang Kepulangan Praka Rico |
|
|---|
| Masyarakat Kesal Tanah Seluas 8 Hektar Terkikis Aliran Sungai Berubah, Akibat Galian C di Langkat |
|
|---|
| Mantan Kepala BPN Sumut sebut Pemberian Hak Tak Wajibkan Penyerahan 20 Persen |
|
|---|
| Pakai Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim RS Swasta di Medan Lapor ke Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Umar-Tarigan-kuasa-hukum-dari-Fery-Irfansyah.jpg)