Berita Medan

Dapur MBG Ilegal, Pemko Minta Pembangunan di Kompleks Kejaksaan Dihentikan

Permintaan itu dituangkan dalam surat imbauan bernomor 300/74 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada pemilik bangunan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, memasang spanduk penolakan atas aktivitas pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, Lingkungan XVI, dihentikan sementara. Terlihat sejumlah spanduk penolakan dipasang karena bangunan tersebut diduga ilegal, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Minggu (26/4/2026)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, meminta aktivitas pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, Lingkungan XVI, dihentikan sementara.

Terlihat sejumlah spanduk imbauan karena bangunan tersebut diduga ilegal, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Minggu (26/4/2026) 

Permintaan itu dituangkan dalam surat imbauan bernomor 300/74 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada pemilik bangunan.

Dalam surat tersebut, pemilik diminta segera mengurus PBG dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.

Lurah Simpang Selayang, Lisa Primanovita Purba, menyebutkan bahwa teguran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan retribusi izin mendirikan bangunan.

"Dari hasil pemantauan di lapangan bersama kepala lingkungan, ditemukan adanya aktivitas mendirikan bangunan yang belum memiliki izin PBG,” kata Lisa disertai surat. 

Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pihak kelurahan akan meneruskan persoalan itu ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lisa menyatakan tegas, pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga dengan turun langsung ke lokasi.

“Terkait keberatan warga atas pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, kami sudah turun ke lapangan, melakukan mediasi, dan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk peninjauan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, surat imbauan pengurusan PBG telah disampaikan dan diterima pihak terkait. DLH Kota Medan juga akan melayangkan surat lanjutan berdasarkan temuan di lapangan.

Sejak persoalan mencuat, pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala lingkungan setempat telah melakukan langkah proaktif, mulai dari kunjungan ke lokasi hingga memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik bangunan.

Diketahui, keberadaan dapur MBG di kawasan Kompleks Kejaksaan/Kedokteran tersebut mendapat penolakan dari warga.

Mereka menilai operasional dapur telah mengubah fungsi rumah hunian menjadi fasilitas produksi makanan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Perwakilan warga, H Basir, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung program pemerintah, termasuk MBG. Namun, pelaksanaannya diminta tetap mematuhi aturan.

“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, termasuk MBG. Namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aturan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan,” ujarnya dalam surat pengaduan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved