Sumut Terkini

Mantan Kepala BPN Sumut sebut Pemberian Hak Tak Wajibkan Penyerahan 20 Persen

Hal itu disampaikan Askani saat pemeriksaan sebagai terdakwa,Senin (27/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). 

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu. 

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Sementara itu, mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim menyampaikan, aturan yang menyebutkan pemberian 20 persen lahan kepada negara terbit setelah proses inbreng berjalan. 

Rahim menyampaikan, soal penyerahan kewajiban itu, pihaknya sudah bolak balik berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN. 

Dia menyampaikan, tidak ada niat untuk tidak melaksanakan aturan yang ada. Hanya saja pada saat itu, Kementerian juga tidak dapat menunjukkan pelaksanaan teknis penyerahan kewajiban 20 persen lahan tersebut. 

"Waktu rapat di Kementerian, baik PT NDP dan PTPN ada niat menyerahkan, namun kapan, dan bagaimana penyerahannya, pada saat itu Kementerian belum ada jawaban. Yang penting disampaikan pada saat itu ya sudah disiapkan saja dulu. Belum jelas lah kepada siapa yang mewakili, belum ada pembahasan itu, sampai sekarang, belum ada mekanisme seperti apa," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved