Sumut Terkini

Bantah Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Brigadir SDS Dipatsus karena Masalah Etik

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dikabarkan memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DUGAAN PELECEHAN - Kuasa hukum Brigadir SDS, H Abdul Salam Karim S.H. Terkait kasus yang menjerat Brigadir SDS, Abdul paparkan hasil pemeriksaan Polda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dikabarkan memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan. Kabar yang beredar, tindakan ini berdasarkan aduan dari seorang wanita yang awalnya sedang diperiksa atas dugaan kasus pencurian, dilecehkan oleh oknum tersebut. 

Terkait kasus ini, kuasa hukum Brigadir SDS yakni H Abdul Salam Karim S.H mengungkapkan jika informasi yang beredar saat ini keliru.

Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti. 

"Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sudah diterangkan oleh Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja," ujar Abdul Salam, Senin (27/4/2026). 

Dirinya mengungkapkan, saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini.

Dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka. 

"Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan," katanya.

Terpisah, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.

"Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. 

Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket. Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.

 

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved