Sumut Terkini

Mantan Kepala BPN Sumut sebut Pemberian Hak Tak Wajibkan Penyerahan 20 Persen

Hal itu disampaikan Askani saat pemeriksaan sebagai terdakwa,Senin (27/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani menyampaikan, aturan perihal pemberian hak, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land.

Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara. 

Hal itu disampaikan Askani saat pemeriksaan sebagai terdakwa,Senin (27/4/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

"Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021.

Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati, jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu," kata Askani. 

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022,  Kementerian ATR BPN menerakan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. 

Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen. 

"Kemudian dalam SK menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen, walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September," kata Askani. 

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. 

"Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh Kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut," kata dia. 

Askani pun mengaku bingung, mengapa dalam masalah ini dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, dia meminta agar mempelajari SK yang dikeluarkan saat menjadi Kepala BPN Sumut. 

"Coba pelajari SK yang saya buat, di mana yang salah. SK saya, atau SK Kementerian, kalau memang SK saya benar, kenapa saya ada di sini dan jika saya, kenapa hanya saya yang jadi terdakwa di sini," katanya. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. 

Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu. 

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Sementara itu, mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim menyampaikan, aturan yang menyebutkan pemberian 20 persen lahan kepada negara terbit setelah proses inbreng berjalan. 

Rahim menyampaikan, soal penyerahan kewajiban itu, pihaknya sudah bolak balik berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN. 

Dia menyampaikan, tidak ada niat untuk tidak melaksanakan aturan yang ada. Hanya saja pada saat itu, Kementerian juga tidak dapat menunjukkan pelaksanaan teknis penyerahan kewajiban 20 persen lahan tersebut. 

"Waktu rapat di Kementerian, baik PT NDP dan PTPN ada niat menyerahkan, namun kapan, dan bagaimana penyerahannya, pada saat itu Kementerian belum ada jawaban. Yang penting disampaikan pada saat itu ya sudah disiapkan saja dulu. Belum jelas lah kepada siapa yang mewakili, belum ada pembahasan itu, sampai sekarang, belum ada mekanisme seperti apa," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved