Sumut Terkini

PT TPL Gelar Sosialisasi Kebijakan PHK Karyawan, Disnaker Sumut: Kita Cek Aduannya ke UPT 5 

Diakui Syahdan sejauh ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
IST
Aduan Karyawan PT TPL-Kantor Disnaker Sumut, yang terletak di Jalan Asrama Medan, beberapa waktu lalu. Sejauh ini Disnaker Sumut belum ada menerima aduan dari karyawan PT TPL 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut  Syahdan Lubis mengatakan, akan mengecek ke Unik Pelaksana Teknis (UPT) 5 Disnaker Sumut terkait aduan karyawan PT Toba Pulp Lestari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bencana.

Diakui Syahdan sejauh ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL.

Syahdan menjelaskan, pihaknya siap menengahi apabila adanya hak-hak karyawan PT TPL Yang di PHK tak dipenuhi oleh perusahaan.

"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut. Karena itu wilayah kerja mereka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Untuk itu, Syahdan mengimbau, agar karyawan PT TPL yang di PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.

"Kita terbuka untuk berdiskusi atu menjadi penengah jika ada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).

Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

 Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha). Namun, PT TPL sempat memberi keterangan bantahan bahwa perusahaannya bukanlah penyebab banjir di Sumatera.

(Cr5/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved