Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo, Kasipudsus dan Dua Jaksa Diboyong Kejagung Perihal Kasus Amsal Sitepu

Namun, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Agung membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang divonis bebas dalam korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Danke dibawa bersama tiga jaksa lainnya yakni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaidi. 

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan, keempatnya diserahkan ke Kejagung untuk dimintai keterangan. 

"Kempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Rizaldi kepada tribun, Minggu (5/4/2026). 

Sebelumnya, keempatnya diperiksa terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Rizaldi menyampaikan, keempatnya dibawa ke Jakarta pada Sabtu 4 April 2026.

"Mereka dianterkan oleh sintel Irfan Wibowo Kasi I Beny Purba pada hari Sabtu kemarin bukan dijemput," lanjutnya. 

Rizaldi belum tahu hasil pemeriksaan terhadap keempatnya.

Namun, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Hingga saat ini, baik Danke dan tiga Jaksa lainnya masih diperiksa. 

"Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kita serahkan wewenang dari Kejagung," lanjutnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring. Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara. 

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved