Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo, Kasipudsus dan Dua Jaksa Diboyong Kejagung Perihal Kasus Amsal Sitepu
Namun, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Agung membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang divonis bebas dalam korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Danke dibawa bersama tiga jaksa lainnya yakni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaidi.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan, keempatnya diserahkan ke Kejagung untuk dimintai keterangan.
"Kempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Rizaldi kepada tribun, Minggu (5/4/2026).
Sebelumnya, keempatnya diperiksa terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Rizaldi menyampaikan, keempatnya dibawa ke Jakarta pada Sabtu 4 April 2026.
"Mereka dianterkan oleh sintel Irfan Wibowo Kasi I Beny Purba pada hari Sabtu kemarin bukan dijemput," lanjutnya.
Rizaldi belum tahu hasil pemeriksaan terhadap keempatnya.
Namun, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Hingga saat ini, baik Danke dan tiga Jaksa lainnya masih diperiksa.
"Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kita serahkan wewenang dari Kejagung," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring. Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Amsal Sitepu sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
| Selain Amsal Sitepu, Beda Nasib Toni Ditahan, Keluarga Bingung Minta Didengar Komisi III DPR |
|
|---|
| Daftar 7 Jaksa Kejari Karo Kini Diperiksa terkait Perkara Amsal Sitepu, Ada Nama Danke Rajagukguk |
|
|---|
| 7 Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kejatisu Dalami Dugaan Kejanggalan |
|
|---|
| Pengakuan Amsal Sitepu tak Kapok Meski Sudah Jalani Hukuman Penjara 131 Hari |
|
|---|
| Hinca Singgung Pemkab Berikan Mobil ke Kejari Karo, Ternyata Pinjam Pakai dari Tahun 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-dengar-pendapat-tersebut-membahas-polemik.jpg)