Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Daftar 7 Jaksa Kejari Karo Kini Diperiksa terkait Perkara Amsal Sitepu, Ada Nama Danke Rajagukguk
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut memeriksa 7 jaksa Kejari Karo.
Mereka diperiksa terkait kasus Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring.
Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.
"Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu. Pendalaman dilakukan untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara.
Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PUTUSAN-AMSAL-SITEPU-Terdakwa.jpg)