Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Selain Amsal Sitepu, Beda Nasib Toni Ditahan, Keluarga Bingung Minta Didengar Komisi III DPR

Toni Aji Anggoro masih mendekam dalam tahanan.  Toni juga ikut 'diseret' jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa. 

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/HENDRI SETIAWAN
TONI DITAHAN: Toni Aji Anggoro mendekam dalam tahanan diputus 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara. Nasib Toni beda dengan Amsal SItepu yang divonis bebas dalam kasus korupsi video profil desa 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain Amsal Christy Sitepu masih ada pelaku atau pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mencari keadilan.

Ya, Toni Aji Anggoro masih mendekam dalam tahanan. 

Toni juga ikut 'diseret' jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa. 

Nasibnya beda, tidak seperti Amsal Sitepu yang mendapat penanguhan penahanan, kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

AMSAL DIVONIS BEBAS - Momen videografer Amsal Sitepu terharu bertemu istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
AMSAL DIVONIS BEBAS - Momen videografer Amsal Sitepu terharu bertemu istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Keluarga Toni mengaku bingung dengan awal penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan,

"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP.

 Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," ujar Tina selaku kakak Toni dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026)

Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.

Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa. 

"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat", Ujar Tina.

Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.

"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina

 Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.

Kasus Amsal Sitepu Dituduh Mark up

Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Dalam proyek tersebut, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved