Sumut Terkini

Kasus Rp 28 M Uang Gereja, Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Diduga Terseret Namun Belum Tersangka

Untuk istrinya, inisial CS, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai, meski diduga terlibat penggelapan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyatakan masih terus menyelidiki dugaan penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Labuhanbatu, yang dilakukan eks kepala Kas bank plat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah.

Meski demikian, hingga saat ini baru Andi Hakim Febriansyah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk istrinya, inisial CS, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai, meski diduga terlibat penggelapan.

Padahal, dalam pernyataan 18 Maret lalu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan aliran dana diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan CS.

Untuk CS, lanjutnya, masih sebagai saksi, belum dijadikan sebagai tersangka.

"Istrinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih sebagai saksi,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (2/4/2026).

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Plat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala kas bank plat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama BNI Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags
gereja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved