Sumut Terkini
Kasus Rp 28 M Uang Gereja, Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Diduga Terseret Namun Belum Tersangka
Untuk istrinya, inisial CS, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai, meski diduga terlibat penggelapan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyatakan masih terus menyelidiki dugaan penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Labuhanbatu, yang dilakukan eks kepala Kas bank plat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah.
Meski demikian, hingga saat ini baru Andi Hakim Febriansyah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk istrinya, inisial CS, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai, meski diduga terlibat penggelapan.
Padahal, dalam pernyataan 18 Maret lalu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan aliran dana diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan CS.
Untuk CS, lanjutnya, masih sebagai saksi, belum dijadikan sebagai tersangka.
"Istrinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih sebagai saksi,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (2/4/2026).
Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Plat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala kas bank plat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.
Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.
Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama BNI Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.
Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.
Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.
gereja
| Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan |
|
|---|
| Gus Irawan Ungkap Rahasia Akses Bantuan Pusat yang Membuat Presiden hingga Menteri Datang ke Tapsel |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca di Sumut Hari ini dan Prediksi Cuaca di Tempat Wisata Besok |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kisaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku Peragakan Aksinya |
|
|---|
| Tepat Waktu, Bupati Samosir Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Personel-Subdit-II-Subdit-Fismondev-Ditreskrimsus-Polda-Sumut-menangkap.jpg)