Sumut Terkini
Penabrak Gadis 19 Tahun yang Tewas di Siantar Ternyata Oknum Polisi Pangkat Briptu
Adapun penabrak diketahui seorang personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar bernama Briptu Alif Shabhana Surya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026) lalu akhirnya membuka tabir identitas pihak yang terlibat.
Adapun penabrak diketahui seorang personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar bernama Briptu Alif Shabhana Surya.
Sementara korban tewas yakni gadis berusia 19 tahun bernama Grasyawayasari Saragih yang belakangan diketahui bernama Grace Purba, petugas medis dari RS Efarina Etaham Pematangsiantar.
Data yang berbeda dari informasi awal kecelakaan.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan berawal dari kendaraan yang dikemudikan oleh Alif Shabhana Surya melaju dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Sudirman.
Namun saat akan melintasi Simpang Jalan Yogyakarta, datang Honda Beat dengan nomor polisi BK 2553 WAE yang dikemudikan oleh Odedo Dian Putra (30) yang membonceng Grace Purba (19).
Alhasil sisi kiri depan Kijang Innova milik Briptu Alif Shabhana Surya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai kedua korban tersebut.
Terkait kecelakaan ini, Kabid Pelayanan Medis pada RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Fatma A Lubis menyebut bahwa korban sempat dibawa ke RSUD Djasamen Saragih dengan identitas nama yang disebut teman korban. Korban saat itu kebetulan tidak membawa KTP.
“Korban bernama Grace Purba karena saat mendaftar tidak ada KTP. Dan yang mendaftarkan temannya jadi mungkin namanya dibuat panggilan saja. Ini pegawai RS Efarina. Kecelakaan di depan RSUD kita dan pindah ke RS Efarina atas permintaan temannya,” kata Fatma.
Sementara itu, Unit Paminal Seksi Propam Polres Pematangsiantar menyebut bahwa pihaknya sedang menunggu gelar perkara dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Briptu Alif Shabhana Surya.
"Kita tunggu dulu gelar perkara dari Sat Lantas ya," ujar seorang Anggota Paminal Propam Polres Pematangsiantar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi Tahun 2026 Tembus Rp 5,3 Miliar |
|
|---|
| Banyak Fasilitas yang Belum Layak, Gubsu Bobby Minta Pemko Medan Benahi Lapangan Kebun Bunga |
|
|---|
| Pemprov Sumut Bakal Bangun Jalan Penghubung Toba-Labura, Habiskan Anggaran Rp 91,8 M |
|
|---|
| Pemerintah Kembalikan Potongan TKD ke Pemko Siantar Sebesar Rp 190 Miliar Secara Bertahap |
|
|---|
| Pemprov Sumut Usulkan Desa Bawomataluo, Nisel Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-kepolisian-dari-Polres-Pematangsiantar-bernama-Briptu.jpg)