Sumut Terkini

Tepat Waktu, Bupati Samosir Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Sumut

Ia menegaskan, BPK akan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom bersamaan dengan beberapa kepala daerah termasuk juga Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan langsung oleh Gubsu Bobby Nasution.

Dokumen LKPD diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Ia mengatakan, penyampaian LKPD Pemkab Samosir dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Vandiko Gultom, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, proses penyusunan hingga penyerahan laporan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab. Samosir dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta efisien.

Dengan capaian delapan kali opini WTP secara berturut-turut, Vandiko berharap pendampingan dari BPK tetap berlanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.

"Harapan kami, capaian WTP ke depan dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.

Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit. Menurutnya, penyampaian LKPD dengan tepat waktu sangat memengaruhi hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan," ujar Paula.

Ia menegaskan, BPK akan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

Lebih lanjut Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan serta menindaklanjuti bila ditemukan adanya indikasi permasalahan.

"Pemerintah daerah harus responsif untuk mencegah kendala yang lebih sistematis sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara akuntabel," ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turut memberikan dorongan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved