Berita Medan

PT Medan Perberat Hukuman Dosen Pembunuh Suami menjadi 20 Tahun Penjara

Tiromsi bersama Grippa yang merupakan sopir pribadinya telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2026).  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen di Kota Medan. Kini, terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Rusman Marelan Situngkir itu, dihukum penjara 20 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya menghukum Tiromsi, 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," tulis isi putusan, seperti yang dikutip tribun, Minggu (5/4/2026). 

Hakim PT Medan meyakini, perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski diperberat, vonis PT Medan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Tiromsi dengan hukuman mati.

Diketahui, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) secara bersama-sama membunuh Rusman di kediamannya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024.

Tiromsi bersama Grippa yang merupakan sopir pribadinya telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024.

Tiromsi mendaftarkan Rusman tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Singkatnya, pada 22 Maret 2024, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi mendengar suara rintihan Rusman dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut.

Namun, dikarenakan Surya tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, Mayline.

Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, Mayline melihat Rusman sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat Mayline bertanya soal kondisi Rusman, Tiromsi mengaku suaminya pingsan.

Tak lama kemudian, Rusman dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, Rusman dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kepada petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya. Namun, pihak keluarga Rusman tidak serta merta menerima alasan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved