Sumut Terkini

Ditreskrimsus Lepas Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal, Sempat Didatangi Belasan Pria Tegap

Ditanya apakah dilepaskannya 2 ekskavator karena sempat diintervensi belasan pria berbadan tegap, ia membantahnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko ketika diwawancarai update penanganan tambang emas ilegal di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, Kamis (12/3/2026). Meski sudah 10 hari berlalu, pihaknya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengakui pihaknya memulangkan 2 alat berat ekskavator yang sempat diamankan karena diduga untuk tambang emas Ilegal di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan.

Ia menyebut, sebelumnya jumlah alat berat yang diamankan berjumlah 14 ekskavator.

Namun jumlahnya berkurang 2, menjadi 12 alat berat ekskavator.

Rahmat beralasan, 2 ekskavator diamankan bukan di area tambang, melainkan dalam perjalanan, diangkut menggunakan truk.

Sehingga alat berat yang sempat berjam-jam tertahan di sebuah warung, sebelum dibawa ke Batalyon C Brimob Sipirok tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Jadi gini, ada 2 yang di awal itu, itu sedang berjalan menuju ke sana. Tapi itu masih di luar kawasan, masih jalan-Jalan, jalan, jalan biasa, bukan jalan masuk ke tambang,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).

"Nah, alat yang belum digunakan, tentunya tidak akan bisa kita lakukan tindakan,"sambungnya.

Ditanya apakah dilepaskannya 2 ekskavator karena sempat diintervensi belasan pria berbadan tegap, ia membantahnya.

Ia menyebut 12 alat berat ekskavator yang diamankan dari area tambang berada di Batalyon C Brimob Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Barang bukti sampai dengan sini masih ada di Batalyon C, di Sipirok ini ya. (2 dipulangkan bukan karena diintervensi) bukan,"singkatnya.

Dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya orang yang diamankan berjumlah 17 orang.

Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian AD, alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Untuk Abu Bakar, hanya berperan sebagai operator ekskavator, dan Ali Derlan cuma mekanik boks penampung pasir mengandung emas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved