Sumut Terkini
Curi 25 Sepeda Motor, Remaja di Sergai Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Baju
Polisi menangkap maling motor itu di rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- MF (23) seorang remaja di Sergai ditangkap polisi saat bersembunyi diantara tumpukan baju di dalam rumahnya, Rabu (4/3/2026).
Polisi menangkap maling motor itu di rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang mengatakan MF merupakan maling yang meresahkan masyarakat. Selama beraksi MF sudah 25 kali berhasil mencuri motor warga.
Keberadaan MF terungkap saat dia mencuri motor korban bernama Firman (40) di benteng sungai persawahan, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sabtu (31/1/2026).
Kala itu, korban dan istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput.
"Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda Motor Honda Supra 125 yang di parkir sudah tidak ada lagi," kata LB Manulang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026)
Setelah korban melapor ke polisi, dari rangkaian penyelidikan polisi mendapat informasi MF sedang di rumahnya. Polisi kemudian pergi ke sana dan menggeledah dua kamar.
Di kamar pertama, pelaku tidak ada, baru lah di kamar kedua MF ditemukan di sudut kamar.
Dia bersembunyi dengan cara menutupi tubuhnya dengan tumpukan boneka. Namun polisi berhasil mengetahuinya.
"Sekira pukul 16.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF als di rumahnya," ujar Manullang.
Dari introgasi, MF melakukan aksinya bersama temannya S yang kini masih buron.
MF juga mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri dari korban telah dijual ke pelaku lain IQ yang kini juga buron.
"Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama juga sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali," ujar LB Manullang.
Kini kata LB Manulang, kini MF ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 9 Tahun penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-di-Sergai-bersembunyi-di-tumpukan-boneka.jpg)