Liputan Ekslusif
Tindak Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina, Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Amankan 14 Eskavator
Sebanyak 12 alat berat diamankan dari lokasi tambang, dan 2 lagi di perjalanan ketika hendak mau menuju lokasi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus menindak tambang emas ilegal yang ada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan degan Mandailing Natal.
Tambang ini berada di pinggir atau di aliran sungai Batang Gadis, Mandailing Natal.
Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan Polisi, turut diamankan 14 eskavator.
Sebanyak 12 alat berat diamankan dari lokasi tambang, dan 2 lagi di perjalanan ketika hendak mau menuju lokasi.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, penindakan tambang emas ilegal merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
"Sesuai perintah pak Kapolri, melalui pak Kapolda Sumut, dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan tambang emas liar di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,"kata Kombes Rantau Isnur Eka, di lokasi, Senin (2/3/2026) sore.
Selain menyita 14 alat berat, Polisi turut mengamankan 7 orang pekerja tambang.
Mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya penambang, juru masak dan sebagainya.
Namun demikian, untuk status hukumnya masih di dalami karena Polisi masih perlu menyelidiki lebih lanjut tambang perusak alam skala besar ini.
"Yang diamankan 7 orang dan saat ini masih mengumpulkan barang bukti yang ada berupa mesin, pompa dan sebagainya."
Pantauan di lapangan, untuk ke lokasi tambang hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil bertenaga 4X4 karena jalanan curam.
Jika mengendarai sepeda motor, mulai dari pemukiman warga membutuhkan waktu 3,5 jam, begitu juga sebaliknya dengan total pergi dan pulang 7 jam.
Sepanjang jalan, harus menaiki dan turun bukit di hutan belantara penuh kubangan dan jalan rusak.
Lalu untuk ke titik penambangan, harus berjalan kaki kurang lebih sejauh 3 kilometer.
Begitu sampai di area tambang, terlihat area pinggir sungai sudah rusak dikorek menggunakan alat berat.
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit |
|
|---|
| Saat Warga Batangtoru Bertemu Menteri Maruarar, Ditanya Pembangunan Huntap Sudah Sesuai Ekspektasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-alat-berat-eskavator-di-area-tambang-emas-ilegal-perbatasan.jpg)