Sumut Terkini
DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini
Alfonso menjelaskan bahwa secara utuh dua buah ranperda inisiatif tersebut lahir dari aspirasi masyarakat.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ketua Bapemperda DPRD Pematangsiantar Ir Alfonso Sinaga, menyampaikan nota penjelasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yaitu Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang pada tahun 2026 ini sedang digodok legislatif.
Alfonso menjelaskan bahwa secara utuh dua buah ranperda inisiatif tersebut lahir dari aspirasi masyarakat.
Kehadiran Perda ini bertujuan penting dalam pembentukan karakter masyarakat lewat peningkatan kualitas Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal bidang Keagamaan seperti guru mengaji, guru sekolah minggu atau pun tenaga pendidik yang ada pada agama lain.
"Perda diyakini mampu meningkatkan karakter citra positif di tengah-tengah masyarakat," kata Alfonso.
Namun, menurut Alfonso, saat ini kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut belum terjamin. Sehingga, DPRD Kota Pematangsiantar harus menjadi garda terdepan dalam melindungi dengan wujud nyata berbentuk regulasi (Peraturan Daerah).
Begitu juga dengan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal, Alfonso menyebutkan harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menyampaikan nota pendapat terhadap dua buah ranperda inisiatif. Secara umum pemerintah sepakat dengan inisiatif DPRD.
"Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan aspirasi kepada DPRD yang telah menginisiasi dua buah ranperda. Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui dua buah ranperda inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut," ucap Wesly.
Usai pembacaan nota pendapat Wali Kota Pematangsiantar terhadap dua buah ranperda inisiatif, Pimpinan DPRD menskorsing akan merampungkan keseluruhan beleid kedua Perda yang ditargetkan akan sah dalam waktu dekat.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit |
|
|---|
| Saat Warga Batangtoru Bertemu Menteri Maruarar, Ditanya Pembangunan Huntap Sudah Sesuai Ekspektasi |
|
|---|
| Gelapkan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Eks Pejabat Bank Aek Nabara Diduga Kabur ke Australia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bapemperda-DPRD-Pematangsiantar-Ir-Alfonso-Sinaga.jpg)