Sumut Terkini

Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit

Peristiwa ini adalah manifestasi nyata dari diduga kegagalan sistem pengawasan di jalan raya. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tiga korban kecelakaan asal Riau yang dibungkus kantung mayat tiba di Ruang Instalasi Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih, Selasa (24/3/2026) - TRIBUN-MEDAN - HO 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kecelakaan tragis di jalur alternatif Parapat yang merenggut tiga nyawa warga, dimana kejadian ini masih dalam situasi Hari Raya Idul Fitri, bukanlah sekadar musibah atau nasib buruk.

Peristiwa ini adalah manifestasi nyata dari diduga kegagalan sistem pengawasan di jalan raya. 

Hal itu disampaikan Ketua Forum Diskusi Hukum Medan, Ali Akbar Velayafi SH, Jumat (27/3/2026). Menurutnya, peran truk ODOL (Over Dimension Over Load) sebagai dalang atau pemicu kecelakaan, yang ironisnya sempat melintasi berbagai Pos PAM Ketupat Toba 2026 tanpa hambatan berarti membuka kotak pandora mengenai tanggung jawab hukum pemerintah.

"Sebagai praktisi hukum, kami melihat adanya dasar yang sangat kuat bagi masyarakat untuk mengambil langkah hukum melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) atau Gugatan Warga Negara," kata Ali Akbar Velayafi. 

Dengan landasan yuridis, kasus ini secara spesifik melanggar UU LLAJ. Lanjut Ali Akbar, operasional truk ODOL merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa pasal strategis yang diabaikan dalam tragedi ini antara lain dalam Pasal 277 Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merakit atau memodifikasi kendaraan motor yang menyebabkan perubahan tipe (dimensi), yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe. 

Kemudian, dalam Pasal 307 secara spesifik melarang kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. 

Selanjutnya, pada Pasal 273 memberi gambaran krusial karena mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memberi tanda pada jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana. 

"Dalam konteks ini, dugaan tanpa mengawasi dan lalai dalam membiarkan truk ODOL melintasi jalur alternatif yang tidak sesuai kelas jalannya adalah bentuk kegagalan penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan masyarakat," kata Ali Akbar. 

Dalam konteks hukum dimasyarakat, ujarnya, Mekanisme Citizen Law Suit (CLS) dapat digunakan nantinya sebagai Alat Kontrol, pada dasarnya Mekanisme CLS di Indonesia secara administratif bersandar pada hak menggugat yang diakui melalui yurisprudensi. 

"Misal: Kasus Gugatan Pencemaran Udara Jakarta atau Gugatan Penyelenggaraan Ujian Nasional). Perlu diketahui bersama Landasan filosofis dan yuridis CLS berakar pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memuat hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman," paparnya. 

Pasal 1365 KUHPerdata (PMH), "Bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" Dalam CLS, "kesalahan" pemerintah adalah omission (pembiaran) terhadap regulasi ODOL yang sudah ada.

"Negara atau pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian, memiliki legal duty untuk melakukan pengawasan ketat, terutama saat operasi besar seperti Ketupat Toba. Melewati Pos tanpa penindakan adalah bukti konkret adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum (negligence of legal duty)," paparnya. 

"Kan tidak mungkin truck sebesar itu bisa tidak terlihat melintas pada setiap POS. Kami sebagai Praktisi Hukum yang notabene juga pengguna jalan atau Masyarakat, Mendesak Pertanggungjawaban Pemerintah!," ujarnya. 

Perlu diketahui bahwa Gugatan Citizen Law Suit tidak memerlukan penggugat memiliki kerugian materiil langsung secara pribadi, melainkan kapasitas sebagai warga negara yang haknya atas keamanan jalan raya tercederai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved