Sumut Terkini

Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut

Polisi mengatakan, seiring berjalannya waktu mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, yang menangani kasus penahanan sertifikat nasabah di Bank Sumut, Rabu (5/3/2025). Polda Sumut masih melengkapi petunjuk jaksa yang sudah dibolak-balik sebanyak 4 kali. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ditreskrimsus Polda Sumut sampai saat ini belum merampungkan perkara dugaan penggelapan sertifikat tanah agunan nasabah, yang melibatkan EN, eks kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu.

Sampai saat ini penyidik belum melimpahkan berkas perkara, maupun tersangka (P22) kasus belum dikembalikannya sertifikat tanah agunan nasabah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penyidik Subdit Fismondev masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut informasi, pengembalian berkas perkara sudah terjadi sebanyak 4 kali, dan disebut-sebut dengan petunjuk yang hampir sama.

"Belum pelimpahan berkas perkara dan tersangka. Penyidik masih melengkapi petunjuk atau P19 dari jaksa,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyampaikan penanganan kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut, cabang pembantu Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, mereka telah menetapkan status tersangka terhadap EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu.

"Perlu kami sampaikan disini bahwa untuk perkara yang saat ini sudah menjadi tersangka bapak EN sebagai Kepala Cabang Pembantu Aek Nabara, Bank Sumut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Polisi mengatakan, seiring berjalannya waktu mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini.

Mereka telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara, namun berkas selalu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kurang lebih sudah 4 kali berkas perkara dikembalikan, diduga dengan petunjuk yang sama, meski petunjuk sebelumnya sudah dilengkapi.

Sehingga, kasus ini belum penyerahan tersangka eks Kepala Cabang pembantu Bank Sumut, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti.

Polisi, masih terus berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan.

"Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu."

Kronologis Eks Kepala Cabang Bank Sumut Ditetapkan Tersangka Gegara Tak Kembalikan Agunan, Meski Sudah Lunas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved