Sumut Terkini

Dua Warga Kemayoran bawa 28 kg Sabu dan 69.940 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37) dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

|
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
NARKOBA - Dua orang warga Kemayoran, Jakarta Pusat, Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batubara, King Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (24/2/2026). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37) dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, King Sinaga, Selasa (24/2/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran itu menghadirkan dua orang terdakwa.

Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Katanya, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Pandu Sugiarto, dan Dedi Sujatmiko masing-masing dengan pidana mati," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), King Sinaga.

Sedangkan, tuntutannya, barang bukti narkotika milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 500 ribu, dan mobil Daihatsu Ayla, tiga ponsel pintar, dirampas untuk negara.

Katanya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memerangi narkotika, merusak, dan membuat keresahan di masyarakat.

"Sedangkan untuk yang meringankan nihil," katanya.

Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan mati yang minta oleh jaksa.

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan dua orang asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2026) lalu di Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu 28,1 kilogram dengan dibungkus teh cina, dan 60.940 butir pil ekstasi bewarna hijau.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, petugas berhasil menggagalkan transaksi antar provinsi tersebut.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved