Sumut Terkini
Dua Warga Kemayoran bawa 28 kg Sabu dan 69.940 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran
Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37) dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37) dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, King Sinaga, Selasa (24/2/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran itu menghadirkan dua orang terdakwa.
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Katanya, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Pandu Sugiarto, dan Dedi Sujatmiko masing-masing dengan pidana mati," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), King Sinaga.
Sedangkan, tuntutannya, barang bukti narkotika milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 500 ribu, dan mobil Daihatsu Ayla, tiga ponsel pintar, dirampas untuk negara.
Katanya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memerangi narkotika, merusak, dan membuat keresahan di masyarakat.
"Sedangkan untuk yang meringankan nihil," katanya.
Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan mati yang minta oleh jaksa.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan dua orang asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2026) lalu di Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu 28,1 kilogram dengan dibungkus teh cina, dan 60.940 butir pil ekstasi bewarna hijau.
Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, petugas berhasil menggagalkan transaksi antar provinsi tersebut.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit |
|
|---|
| Saat Warga Batangtoru Bertemu Menteri Maruarar, Ditanya Pembangunan Huntap Sudah Sesuai Ekspektasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-orang-warga-Kemayoran-Jakarta-Pusat-Gilang-Pandu-Sugiarto-32-dan-Dedi-Sujatmiko_1.jpg)