Berita Medan

Curi Motor di Klinik Gigi, Eks Napi Ini Gak Kapok Meski Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban, namun belum dijual.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Tampang Muhammad Fauzan (31), maling motor di klinik gigi di Kota Medan, usai ditangkap, Kamis (9/4/2026). Tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pria bernama Muhammad Fauzan (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, terpaksa kembali meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia kembali dijebloskan ke penjara lantaran mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Edria Dema Dwi Surya (24), warga Jalan Sepakat, Kabupaten Labuhanbatu di sebuah klinik gigi, di Jalan Ir Juanda Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pencurian motor jenis Honda Beat Street terjadi pada Selasa 7 April kemarin, sekira pukul 20:00 WIB.

Namun, ia ditangkap Polisi dua hari kemudian setelah pencurian, yakni Kamis 9 April 2026.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban, namun belum dijual.

Motor korban diganti warna, agar tidak ketahuan, lalu digunakannya untuk bekerja selama 2 hari.

"Setelah berhasil mencuri, pelaku mengubah warna cat motor menjadi warna kuning emas untuk mengelabui agar tidak diketahui pemilik sepeda motor. Lalu sepeda motor yg dicuri tersebut masih digunakan oleh tsk untuk bekerja sehari-hari,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Kamis (9/4/2026).

Iptu Poltak membeberkan kronologis pencurian sepeda motor bermula ketika korban mendatangi klinik gigi untuk berobat.

Begitu selesai berobat, hendak pulang motornya sudah hilang.

Belakangan, diketahui korban lupa mencabut kunci sepeda motornya.

"Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang namun korban terkejut bahwa sepeda motornya milik korban sudah tidak ada di parkiran. Korban juga baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya saat itu lupa dicabut dan tertinggal lengket di sepeda motornya."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.

Pertama, pada tahun 2007 ditangkap kasus pencurian.

Kedua, tahun 2010 ditangkap, kasus penganiayaan hukuman 2 tahun penjara.

Ketiga, tahun 2015 ditangkap kasus pencurian sepeda motor dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Keempat, di tahun 2016 ditangkap kasus senjata tajam dan dihukum 8 bulan penjara.

"Tersangka merupakan residivis," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
CURI MOTOR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved