Sumut Terkini

1.984 Lembar Kulit Biawak Diselundupkan, Dikirim secara Ilegal ke Malaysia

Sebanyak 1.984 lembar kulit biawak tanpa surat-surat hendak diselundupkan ke Malaysia dari gudang pelabuhan Teluk Nibung.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
1.984 lembar kulit biawak yang hendak diselundupkan ke Malaysia diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung sebut diselundupkan dindalam Fiber Box berisi daging kerang, Rabu (11/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sebanyak 1.984 lembar kulit biawak tanpa surat-surat hendak diselundupkan ke Malaysia dari gudang pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.

Penyelundupan ini dilakukan dengan menyelundupkan kedalam dua box fiber dengan tujuan keberangkatan Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat kepada tim intelijen Bea Cukai Teluk Nibung.

"Setelah kami terima laporan, kami bersama tim Balai karantina satuan pelayanan Tanjungbalai Asahan melakukan pemeriksaan di gudang penimbunan sementara," ujar Kakan Bea Cukai Teluk Nibung, Nuhasan Ashari, Rabu (11/2/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ada dua fiber yang berisi 1.984 lembar kulit biawak yang sudah siap kirim.

"Modusnya, diduga akan melakukan penyelundupan kulit satwa liar dengan dimasukan ke fiber box yang ditutup dengan pasir dan daging kerang. Kemudian, dikirim melalui pelabuhan Teluk Nibung ke Malaysia," katanya.

Katanya, biasa merupakan hewan apendix II Cites, yang juga media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (GPHK).

"Untuk saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan siapa pemilik barang ini. Karena tidak ditemukan ada ditempat," ujarnya.

Sedangkan barang bukti telah diserah terimakan ke Balai Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan Tanjungbalai Asahan.

"Ini sudah di data, kemudian di cacah, dan sudah kami serahkanterimakan. Saya mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang berhasil mengungkap perkara ini," katanya.

Ia mengaku, ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga wilayah maritim Indonesia.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved