Sumut Terkini
Tersangka Keenam Wanita yang Pernah Jabat PPK RSUD Djoelham Ditahan, Korupsi Kontrak Kerjaan Fiktif
Tersangka atas nama Rumandawati ini menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, menetapkan lagi tersangka baru dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2022-2025.
Tersangka atas nama Rumandawati ini menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, penetapan tersangka Rumandawati merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kontrak fiktif.
"Tersangka RD bersama-sama dengan tersangka RG menawarkan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada Hengki Wijaya, Hermansyah dan Fauzi, dengan meminta uang tanda jadi atau komitmen fee," ujar Ronald, Jumat (17/4/2026).
Lanjut Ronald, pekerjaan yang ditawarkan tersangka Rumandawati adalah rencana pembangunan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor, pengadaan bibit lele dan ayam beserta pakannya.
"Namun ternyata, kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas ketahanan pangan dan pertanian tahun 2022 sampai 2025 maupun perubahannya," ucap Ronald.
Rekanan yang dimintai uang oleh Rumandawati percaya begitu saja.
Sebab, Rumandawati pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada RSUD Djoelham.
Permintaan yang disanggupi oleh rekanan itu dilanjutkan dengan memberi uang melalui transfer kepada tersangka Rumandawati dan Ralasen Ginting.
Terhadap tersangka Rumandawati, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
"Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka RD dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Tanahtinggi. Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Ronald.
Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan jaksa penyidik adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham) beserta tiga swasta, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed.
Dari keenam tersangka ini, cuma Dody Alfayed yang belum ditahan dan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terhadap Rumandawati disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 UU No 32/1999 jo pasal 20 huruf c UU RI No 1/2023.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ratusan Warga Lalang Terima Manfaat Program Sosial KAI Divre I Sumut |
|
|---|
| Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Memohon Dukungan Pusat |
|
|---|
| Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026 |
|
|---|
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Tersangka-Rumandawati-saat-digiring-untuk-ditahan-di-Lapas-Binjai-pad.jpg)