Sumut Terkini

Sempat Heboh Kasus Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Hamili Pegawai Bank, Akhirnya Sepakat Berdamai

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dihentikan Ditreskrimum karena sudah sepakat damai.

Kolase Tribun Medan
SEPAKAT DAMAI - Kolase foto Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dan pegawai bank yang mengklaim telah dihamili. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar, dengan seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (25).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Langkah penghentian penyidikan tersebut diambil setelah kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.

Fajri Akbar dan SNL, yang sebelumnya saling melapor ke pihak kepolisian, kini telah mencabut laporan mereka masing-masing.

Atas dasar kesepakatan tersebut, penyidik memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kedua belah pihak sudah mencabut laporan. Kepolisian resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat (17/4/2026).

Selain faktor perdamaian, penghentian kasus ini juga didasari oleh pencabutan pernyataan dari pihak korban serta kurangnya bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

DILAPOR KE POLISI- Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan.
SEMPAT DILAPOR KE POLISI- Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan. (Instagram @adjiakbarrr)

Jejak Laporan Dugaan Kekerasan Seksual dan Klaim Kehamilan

Sebelumnya, Fajri Akbar yang merupakan kader Partai Demokrat dilaporkan oleh SNL atas dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

SNL mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung janin berusia tiga bulan yang diduga merupakan anak dari anggota DPRD tersebut.

Laporan tersebut awalnya tertuang dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatra Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, kejadian bermula pada Januari 2025 saat kliennya berkenalan dengan Fajri di kantor DPRD Sumut untuk menawarkan produk perbankan.

SNL (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) saat diwawancarai mengenai melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL mengaku hamil 3 bulan lebih usai berhubungan badan dengan FA, karena dijanjikan karir sukses sebagai pegawai bank swasta.
SNL (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) saat diwawancarai mengenai melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL mengaku hamil 3 bulan lebih usai berhubungan badan dengan FA, karena dijanjikan karir sukses sebagai pegawai bank swasta. (IST)

Hubungan mereka kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan di sebuah hotel di Medan yang berujung pada hubungan layaknya suami istri.

Pihak SNL sempat menyatakan bahwa hubungan tersebut terjadi karena adanya iming-iming bantuan karier di dunia perbankan serta janji tanggung jawab penuh dari pihak pria.

Bantahan Pihak Terlapor dan Respons Organisasi Partai

Di sisi lain, Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, membantah keras seluruh tudingan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Benny menyebutkan bahwa hubungan antara Fajri dan SNL adalah hubungan asmara pribadi antara pria dan wanita dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved