Pembunuhan di Tebingtinggi

Tampang Pembunuh Nika boru Gultom, Hunjamkan Sangkur Buntut Sakit Hati Postingan di Facebook

Wanita bernama Nita Rika Irawati boru Gultom (43) ini ditemukan oleh para tetangganya dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 19.00 WIB.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENIKAMAN - RP, pelaku penikaman IRT di Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) kemarin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. RP ditangkap usai kabur setelah menghabisi nyawa IRT karena sakit hati terkait unggahan facebook korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara, ditemukan terkapar di rumahnya di Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/4/2026) lalu,

Wanita bernama Nita Rika Irawati boru Gultom (43) ini ditemukan oleh para tetangganya dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

TEWAS DITIKAM - IRT DITIKAM PRIA - Personel Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan, melakukan olah TKP di lokasi penikaman seorang IRT di, Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/4/2026) kemarin malam. Diduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan unggahan di Medsos korban.
TEWAS DITIKAM - IRT DITIKAM PRIA - Personel Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan, melakukan olah TKP di lokasi penikaman seorang IRT di, Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/4/2026) kemarin malam. Diduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan unggahan di Medsos korban. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

 

Kronologi Kejadian, Cekcok Berdarah Dipicu Sakit Hati Unggahan Media Sosial

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, korban awalnya didatangi oleh seorang pria berinisial RP (29).

Keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap unggahan korban di media sosial Facebook yang dianggap menyinggung dirinya.

"Pelaku mendatangi korban untuk mempertanyakan unggahan di Facebook yang diduga menyinggung dirinya, hingga terjadi adu mulut yang berujung aksi penyerangan secara brutal," ujar AKP Mulyono, Kamis (16/4/2026).

Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau sangkur secara membabi buta di lokasi kejadian.

Warga sempat memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Tim Inafis Polres Tebingtinggi telah melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk keperluan visum et repertum.

 

PENIKAMAN - RP, pelaku penikaman IRT di Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) kemarin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. RP ditangkap usai kabur setelah menghabisi nyawa IRT karena sakit hati terkait unggahan facebook korban.
PENIKAMAN - RP, pelaku penikaman IRT di Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) kemarin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. RP ditangkap usai kabur setelah menghabisi nyawa IRT karena sakit hati terkait unggahan facebook korban. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

 

Pelaku RP Ditangkap di Batu Bara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Setelah melakukan penyerangan, pelaku RP sempat melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

Tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

RP berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya," jelas AKP Mulyono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau sangkur yang dibuang pelaku di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini, RP telah mendekam di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

 

(muhammad nasrul/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved