Banjir dan Longsor di Sumut
Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA untuk Hunian Tetap Pascabencana
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara hari ini, Kamis (8/1/2026).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Adapun objek tanah yang dialihfungsikan merupakan lahan lapangan penimbunan pembuangan sampah (TPA) yang terletak di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas 2 hektar dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemkab Taput menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan yang diberikan," ujar Jonius Hutabarat, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana,” sambungnya.
Pihaknha berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Derita Warga Garoga Puasa Sahur Makan Mi Instan |
|
|---|
| Kunjungi Tapteng, Titiek Soeharto dan Kapolri Bawa Bantuan 16 Truk: Semoga Bisa Bermanfaat |
|
|---|
| 33 Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah Masih Belum Ditemukan, Begini Kata Basarnas |
|
|---|
| Kepastian Akan Ada Tersangka Banjir Bandang Garoga, Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT TBS |
|
|---|
| Dana Bansos dari Kemensos Tak Kunjung Cair, Warga Hutanabolon Tapteng Masih Tunggu Janji Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-Kabupaten-Tapanuli-Utara-secara-resmi.jpg)