Banjir dan Longsor di Sumut
Kepastian Akan Ada Tersangka Banjir Bandang Garoga, Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT TBS
Sugeng Riyanta, menjelaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan PT TBS melakukan penebangan pohon di hulu sungai Garoga.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Bencana banjir bandang yang melanda Garoga dan Huta Godang di Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga kini masih belum ada tersangka.
Memang, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Artinya, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan hanyutnya kayu gelondongan yang sudah menghilangkan nyawa warga Garoga dan Huta Godang.
Kejagung telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Sugeng Riyanta, menjelaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan PT TBS melakukan penebangan pohon di hulu sungai Garoga.
"Perkara terkait case masih dalam proses pendalaman penyidikan oleh Penyidik Bareskrim," kata Sugeng Riyanta kepada Tribun-medan.com saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polri, memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng mengatakan, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.
"Dalam proses penyidikan, penyidik dan jaksa peneliti telah melakukan koordinasi secara intensif, pendalaman penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dimaksud," ujarnya.
Menyangkut nyawa manusia
Sugeng Riyanta menjelaskan, bahwa PT TBS yang berada di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah telah melakukan penebangan pohon. Aktivitas ini dilakukan sebelum kejadian banjir bandang di Garoga.
"Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakuan sudah setahun belakangan ini," ucap Sugeng.
Berdasar gelar perkara yang dilakukan Jampidum Kejagung dengan Bareskrim Polri, kegiatan PT TBS menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda tiga desa di Batangtoru. Masing-masing Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.
"Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa. SPDP-nya sudah diberitahukan kepada kami untuk melakukan koordinasi dan penguatan penyidikan," ujarnya.
| Derita Warga Garoga Puasa Sahur Makan Mi Instan |
|
|---|
| Kunjungi Tapteng, Titiek Soeharto dan Kapolri Bawa Bantuan 16 Truk: Semoga Bisa Bermanfaat |
|
|---|
| 33 Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah Masih Belum Ditemukan, Begini Kata Basarnas |
|
|---|
| Dana Bansos dari Kemensos Tak Kunjung Cair, Warga Hutanabolon Tapteng Masih Tunggu Janji Pemerintah |
|
|---|
| Ketika Anies Sebut Deforestasi 97 Persen Berstatus Legal, 5,4 Juta Pohon di Hutan Batangtoru Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/banjjiiir-garoga-tribunmedan.jpg)