Banjir dan Longsor di Sumut

Kepastian Akan Ada Tersangka Banjir Bandang Garoga, Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT TBS

Sugeng Riyanta, menjelaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan PT TBS melakukan penebangan pohon di hulu sungai Garoga.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
KAYU - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Bencana banjir bandang yang melanda Garoga dan Huta Godang di Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga kini masih belum ada tersangka.

Memang, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Artinya, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan hanyutnya kayu gelondongan yang sudah menghilangkan nyawa warga Garoga dan Huta Godang.

Kejagung telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.

RUSAK PARAH - Foto udara Desa Garoga yang tersapu banjir dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu, 6 Desember 2025. Terlihat gelondongan batang kayu memenuhi setiap sudut lokasi bencana.
RUSAK PARAH - Foto udara Desa Garoga yang tersapu banjir dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu, 6 Desember 2025. Terlihat gelondongan batang kayu memenuhi setiap sudut lokasi bencana. (TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA KESUMA)

Rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Sugeng Riyanta, menjelaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan PT TBS melakukan penebangan pohon di hulu sungai Garoga.

"Perkara terkait case masih dalam proses pendalaman penyidikan oleh Penyidik Bareskrim," kata Sugeng Riyanta kepada Tribun-medan.com saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polri, memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sugeng mengatakan, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

"Dalam proses penyidikan, penyidik dan jaksa peneliti telah melakukan koordinasi secara intensif, pendalaman penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dimaksud," ujarnya.

Menyangkut nyawa manusia

GENDONG BAYI - Seorang polisi menggendong bayi saat melintasi jembatan darurat di Garoga, Batangtoru, Kamis (4/12/2025). Di atas jembatan ini merupakan Desa Garoga yang sudah hilang diterjang banjir bandang.
GENDONG BAYI - Seorang polisi menggendong bayi saat melintasi jembatan darurat di Garoga, Batangtoru, Kamis (4/12/2025). Di atas jembatan ini merupakan Desa Garoga yang sudah hilang diterjang banjir bandang. (TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN)

Sugeng Riyanta menjelaskan, bahwa PT TBS yang berada di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah telah melakukan penebangan pohon. Aktivitas ini dilakukan sebelum kejadian banjir bandang di Garoga.

"Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakuan sudah setahun belakangan ini," ucap Sugeng.

Berdasar gelar perkara yang dilakukan Jampidum Kejagung dengan Bareskrim Polri, kegiatan PT TBS menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda tiga desa di Batangtoru. Masing-masing Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.

"Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa. SPDP-nya sudah diberitahukan kepada kami untuk melakukan koordinasi dan penguatan penyidikan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved