Sumut Terkini

OJK Ungkap Kerugian Penipuan di Indonesia Capai Rp 7,9 Triliun, Sumut Tertinggi di Luar Jawa

OJK sendiri telah mendirikan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Paparan Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK kepada Wartawan Ekonomi Bisnis Siantar (WEBS), Kamis (4/12/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik penipuan (scam) berbasis digital yang marak terjadi dalam setahun terakhir kurun waktu November 2024 - 15 November 2025.

Dalam periode ini, OJK telah menerima laporan sebanyak 350.762 pengaduan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,9 triliun. 

OJK sendiri telah mendirikan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Hal ini disampaikan Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal/OJK kepada Wartawan Ekonomi Bisnis Siantar (WEBS), Kamis (4/12/2025). 

Dalam pertemuan yang diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia-Pematangsiantar, Aditya menyampaikan bahwa laporan yang diterima IASC sendiri meliputi beberapa jenis kasus penipuan.

“Penipuan belanja online masih tertinggi Bapak/Ibu. Disusul dengan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan penawaran kerja, penipuan medsos, dan penipuan mendapatkan hadiah,” kata Aditya. 

Kasus penipuan juga seperti phising, skimming, SIM-Card tak over, Card Trapping, Hipnotis, Struk Palsu, Call Center Palsu, Love Scam, APK via WhatsApp, Social Engineering, dan lain-lain juga diterima OJK

“Berdasarkan penarikan per 31 Oktober 2025, Sumatera Utara berada di peringkat tertinggi untuk luar Pulau Jawa dengan jumlah kerugian yang dilaporkan adalah Rp 257,7 miliar,” kata Aditya. 

Sumut hanya kalah dari DKI Jakarta dengan nilai kerugian yang dilaporkan keseluruhan korban sebesar Rp 2,04 triliun, Jawa Barat (Rp 1,1 triliun), Jawa Timur (Rp 862 miliar), Banten (Rp 450,9 miliar), Jawa Tengah (446 miliar).

“Jumlah rekening (penipuan) yang sudah dilaporkan adalah 576,822 dan yang sudah diblokir 108,779,” kata Aditya seraya menyebut bahwa keberhasilan tingkat pemblokiran bergantung dari cepat lambatnya korban memberikan laporan ke pihak berwajib ataupun OJK.

“Dana korban hilang sangat cepat di bawah 1 Jam. Berdasarkan data IASC, 85 persen korban lapor justru terjadi dalam waktu 12 jam sejak kejadian,” katanya. 

Lewat pertemuan antara KPw BI Pematangsiantar dan awak media ini, Aditya pun memaparkan bahwa kasus penipuan harus segera dilaporkan.

OJK sendiri membuka kanal di https//:sipasti.ojk.go.Id. Semakin cepat laporan dari korban, penindakan dari OJK untuk memblokir maupun menelusuri rekening dan pelaku semakin cepat peluangnya untuk diblokir dan diungkap. 

(alj/tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved