Sumut Terkini
Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Hingga Rp 111 Juta, Akademisi Usul Pemotongan
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ramai aksi massa penolakan membuat kenaikan tunjangan DPR dipotong.
Menengok kebijakan pemotongan anggaran tunjangan dewan, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp 86 juta per bulan hingga Rp 111 juta perbulan untuk Ketua DPRD Sumut.
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.
Penghasilan dewan terbagi dari tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan.
Perlu Penyesuaian
Akademi dari Universitas Islam Sumatera Utara Rafriandi Nasution menilai harusnya ada penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD usai pemotongan gaji anggota DPR RI.
"Seharusnya serentak semuanya dievaluasi adanya gaji anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD, apalagi ekonomi secara keseluruhan sedang sulit," kata Rafriandi, Minggu (7/9/2025).
Rafriandi juga melihat pemotongan gaji DPR sering juga adanya dinamika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Menurutnya pemotongan pendapatan DPRD bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapat daerah.
"Kalau pun terjadi pemotongan gaji anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus di sesuaikan dengan APBD jangan jadi beban utang pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2017, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp.86 juta perbulan dan untuk gaji ketua DPRD Sumut mencapai Rp.111juta perbulan.
Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sumatera Utara,” seperti keterangan tertulis dilihat, Minggu (7/9/2025).
Ada 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan tersebut.
Adanya elemen penghasilan seperti representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi serta tunjangan reses.
| Program Imunisasi di Tapteng Belum Optimal, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Lisnawati |
|
|---|
| Kooperatif, Jadi Alasan Ditreskrimum Tak Penjarakan Megawati Zebua Meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Teka-teki Calon Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai, Jaksa Masih Merahasiakan |
|
|---|
| Padangsidimpuan akan Punya Kantor Imigrasi, Wawako: Memudahkan Masyarakat Urus Paspor |
|
|---|
| Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Penjelasan Kejari Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRD-SUMUT-Anggota-DPRD-Sumut-saat-melakukan.jpg)