Sumut Terkini

Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Hingga Rp 111 Juta, Akademisi Usul Pemotongan 

Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
ANGGOTA DPRD SUMUT - Anggota DPRD Sumut saat melakukan rapat paripurna di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol, Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ramai aksi massa penolakan membuat  kenaikan tunjangan DPR dipotong.

Menengok kebijakan pemotongan anggaran tunjangan dewan, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp 86 juta per bulan hingga Rp 111 juta perbulan untuk Ketua DPRD Sumut

Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.

Penghasilan dewan terbagi dari tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. 

Perlu Penyesuaian

Akademi dari Universitas Islam Sumatera Utara Rafriandi Nasution menilai harusnya ada penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD usai pemotongan gaji anggota DPR RI. 

"Seharusnya serentak semuanya dievaluasi adanya gaji anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD, apalagi ekonomi secara keseluruhan sedang sulit," kata Rafriandi, Minggu (7/9/2025). 

Rafriandi juga melihat pemotongan gaji DPR sering juga adanya dinamika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Menurutnya pemotongan pendapatan DPRD bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapat daerah. 

"Kalau pun terjadi pemotongan gaji anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus di sesuaikan dengan APBD jangan jadi beban utang pemerintah daerah," ujarnya. 

Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2017, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp.86 juta perbulan dan untuk gaji ketua DPRD Sumut mencapai Rp.111juta perbulan.

Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sumatera Utara,” seperti keterangan tertulis dilihat, Minggu (7/9/2025).

Ada 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan tersebut.

Adanya elemen penghasilan seperti representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi serta tunjangan reses.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved