Kantor KPU Tanjungbalai Digeledah

20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai, Sekretariat hingga Vendor

Penyitaan alat bukti ini dilakukan untuk memperkuat adanya dugaan penyelewengan dana hibah dengan yang dilakukan oleh KPU Tanjungbalai

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih menerangkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai di Kantor KPU Tanjungbalai, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025). Diduga ada penyelewengan dana dalam pengadaan dana hibah tahun 2023 dan 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025) dalam dugaan penyelewengan dana hiba tahun 2023 dan 2024.

Dari penggeledahan yang dilakukan hampir empat jam, hasilnya dua koper dan sembilan kotak kontainer pelastik berisikan sejumlah dokumen serta alat elektronik komputer dan laptop disita oleh jaksa.

Penyitaan alat bukti ini dilakukan untuk memperkuat adanya dugaan penyelewengan dana hibah dengan yang dilakukan oleh KPU Tanjungbalai dengan total anggaran Rp 16,5 miliar.

"Hari ini tim penyidik pidsus Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan dimana terindikasi atau adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar," ujar Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih.

Katanya, dalam kasus ini terdapat 20 orang yang diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Namun, ditahap penyidikan ini pihak Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara estafet.

"Hari ini kami sudah melakukan penggeledahan, terkait calon tersangka itu nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara estafet di tahap penyidikan ini agar bisa lebih tahu dan paham siapa atau tersangka yang bisa diminta pertanggungjawaban terkait adanya penyalahgunaan dana hibah uang tersebut," ujarnya.

Sementara, Kajari Tanjungbalai itu menerangkan dari dalam kotak tersebut diamankan puluhan berkas dan Komputer yang disita langsung dari kantor KPU.

"Ada beberapa dokumen terkait pengadaan uang tersebut. Kemudian ada barang elektronik berupa komputer CPU, laptop, dan dokumen lain untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," ujar Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih.

Katanya, dokumen, berkas, dan alat bukti elektronik ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang akan bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuk pasal yang akan diterapkan kemungkinan akan diterapkan pasal 2 atau 3 undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved