Kantor KPU Tanjungbalai Digeledah

20 Orang Saksi Diperiksa Jaksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai

20 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan secara estafet agar mengetahui siapa yang akan bertanggungjawab atas kerugian negara.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih menerangkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai di Kantor KPU Tanjungbalai, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025). Diduga ada penyelewengan dana dalam pengadaan dana hibah tahun 2023 dan 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - 20 orang diperiksa sebagai saksi oleh tim seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dengan anggaran Rp 16,5 miliar tahun 2023 dan 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai.

20 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan secara estafet agar mengetahui siapa yang akan bertanggungjawab atas kerugian negara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan jadi kami lakukan upaya paksa dan melakukan penggeledahan," ujar Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, Rabu (27/8/2025).

Pihaknya belum dapat membeberkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun calon tersangka.

Sebab, menurutnya pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi atas temuan bukti-bukti yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara estafet, setelah adanya penggeledahan jadi kita bisa lebih tahu dan lebih paham siapakah atau tersangka yang bisa diamintai pertanggungjawaban terkait adanya penyalahgunaan dana hibah uang tersebut," terangnya.

Ia mengaku, jaksa akan menerapkan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Yang tertuang pasal 2 terkait perbuatan memperkaya diri, sedangkan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi mengatur tentang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved