Kantor KPU Tanjungbalai Digeledah
Kejari Tetapkan Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai
Namun, ditahap penyidikan ini pihak Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara estafet.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025) dalam dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2023 dan 2024.
Dari penggeledahan yang dilakukan hampir empat jam, hasilnya dua koper dan sembilan kotak kontainer plastik berisikan sejumlah dokumen serta alat elektronik komputer dan laptop disita oleh jaksa.
Penyitaan alat bukti ini dilakukan untuk memperkuat adanya dugaan penyelewengan dana hibah dengan yang dilakukan oleh KPU Tanjungbalai dengan total anggaran Rp 16,5 miliar.
"Hari ini tim penyidik pidsus Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai. Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan dimana terindikasi atau adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar," ujar Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih.
Katanya, dalam kasus ini terdapat 20 orang yang diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Namun, ditahap penyidikan ini pihak Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara estafet.
"Hari ini kami sudah melakukan penggeledahan, terkait calon tersangka itu nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara estafet di tahap penyidikan ini agar bisa lebih tahu dan paham siapa atau tersangka yang bisa diminta pertanggungjawaban terkait adanya penyalahgunaan dana hibah uang tersebut," ujarnya.
Sementara, Kajari Tanjungbalai itu menerangkan dari dalam kotak tersebut diamankan puluhan berkas dan Komputer yang disita langsung dari kantor KPU.
"Ada beberapa dokumen terkait pengadaan uang tersebut. Kemudian ada barang elektronik berupa komputer CPU, laptop, dan dokumen lain untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," ujar Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih.
Katanya, dokumen, berkas, dan alat bukti elektronik ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang akan bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuk pasal yang akan diterapkan kemungkinan akan diterapkan pasal 2 atau 3 undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan kantor KPU Tanjungbalai oleh Kejaksaan setempat.
"Kita belum tau ada pemeriksaan di sana. Untuk hari ini kita belum tau soal pemeriksaan yang ada," kata Agus kepada Tribun Medan, Rabu, (27/8/2025).
KPU Sumut sebut Agus akan menunggu hasil pemeriksaan.
Bila pemeriksaan tersebut dalam hal pertanggungjawaban anggaran Pilkada, Agus menyatakan bila itu merupakan kewenangan masing-masing KPU Kabupaten dan Kota.
| 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai, Sekretariat hingga Vendor |
|
|---|
| KATA Ketua KPU Sumut soal Pemeriksaan Kantor KPU Tanjungbalai oleh Kejaksaan |
|
|---|
| 20 Orang Saksi Diperiksa Jaksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai |
|
|---|
| Komputer dan Sejumlah Dokumen Disita Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai |
|
|---|
| Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU Dalam Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Tanjungbalai-Yuliati-Ningsih-menerangkan.jpg)