Breaking News

Polres Pematangsiantar

Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap, Polisi Sita Ponsel Korban dan Knuckle

Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga merampas

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar memperlihatkan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti telepon genggam dan knuckle di Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026). Keduanya ditangkap setelah diduga merampas uang dan dua ponsel milik seorang mahasiswa di kawasan Taman Bunga, Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga merampas uang dan telepon genggam milik seorang mahasiswa di kawasan pusat Kota Pematangsiantar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan DMS (24), warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus itu bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, RM (19), mahasiswa asal Kecamatan Siantar Marimbun, saat itu hendak menuju kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Sebelum ke kampus, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka, lalu berencana menuju Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei di Jalan Merdeka.

Namun saat berada di lokasi, korban didatangi dua pria tak dikenal. Menurut laporan polisi, keduanya kemudian merampas barang milik korban berupa uang tunai Rp120 ribu serta dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A16 dan Samsung Galaxy A22.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan polisi LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Sepekan kemudian, Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap RDP di sekitar pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari tangan RDP, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, RDP mengaku beraksi bersama DMS. Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke Kabupaten Simalungun dan menangkap DMS di rumahnya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan dilakukan dengan pendampingan orang tua pelaku dan Bhabinkamtibmas setempat.

Selain satu unit Samsung A16, polisi turut mengamankan knuckle atau alat pukul berbahan logam yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sandi.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved